Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) lahir dari meleburnya tiga asosiasi travel haji dan umrah yang ada di Indonesia atas arahan Menteri Agama Maftuh Basyuni pada tahun 2006. Ketiga asosiasi itu diantaranya Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH), Asosiasi Muslim Perusahaan Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPPUH) dan Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SEPUH). Harapannya, dengan menyatunya tiga asosiasi ini akan memiliki bargaining power yang kuat dalam bernegosiasi dengan Muassasah dan berbagai stakeholder lainnya.
AMPHURI sebagai satu-satunya asosiasi penyelenggara haji dan umrah yang telah meraih sertifikat ISO 9001:2008 (Sistem Manajemen Mutu) dari Bureau Veritas dan menerapkan tata kelola organisasi yang berorientasi pada pelayanan dengan tagline “Bangkit Melayani”. Dalam hal pembinaan anggota dan organisasi, selain membentuk kepengurusan di pusat, AMPHURI adalah satu-satunya asosiasi haji dan umrah yang memiliki pengurus di daerah atau perwakilan di berbagai daerah.
Sampai saat ini, setidaknya ada 12 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yakni:
Aceh (Nangroe Aceh Darussalam)
Sumbagut (Sumatera bagian Utara)
Sumbagsel (Sumatera bagian Selatan)
Riau
Lampung
Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Kalimantan
Sulampua (Sulawesi, Ambon dan Papua)
BANGKIT MELAYANI mengandung makna kuat dan tingginya motivasi serta tekad dari para anggota untuk selalu siap memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji dan umrah sebagai tamu Allah yang dimuliakan.